JURNAL SOREANG - Polda Metro Jaya telah menaikkan status laporan pihak AG terkait tindak pidana pencabulan oleh Mario Dandy Satriyo ke tahap penyidikan.
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap AG.
"Setelah kita tingkatkan status laporan menjadi penyidikan, selanjutnya kita akan memeriksa AG untuk melanjutkan proses pengusutan," jelas Trunoyudo dalam keterangannya, Minggu 28 Mei 2023.
Baca Juga: PPDB 2023 Jawa Tengah: Zonasi WIlayah PPDB 2023 SMA Negeri di Kabupaten Kebumen, Berikut Lengkapnya
Setelah itu, tambahnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain.
"Langkah berikut adalah melakukan pemeriksaan saksi-saksi secara pro justitia, termasuk AG saksi korban yang akan kita mintai keterangannya," ujar Trunoyudo.
Ia mengungkap tujuan dari pemeriksaan AG dan saksi-saksi lainnya adalah untuk mengumpulkan alat bukti.
Baca Juga: Michael B Jordan Bertemu Yusuke Murata Di Jepang, Apa Yang Mereka Bahas ?
Diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menaikkan status laporan polisi yang dilayangkan pihak Anak AG dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Laporan polisi tersebut terkait dugaan pencabulan anak dengan terlapor Mario Dandy Satriyo.
Baca Juga: Masuk Desa Wisata Rintisan Versi ADWI, 3 Desa Wisata Yogyakarta Yang Patut Dikunjungi
"Menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan," ucap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Sabtu 27 Mei 2023.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang