JURNAL SOREANG - Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial ABF (22) dan W (24) karena melakukan penipuan jasa titip (jastip) tiket konser Coldplay yang bakal digelar 15 November 2023 mendatang.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, total sementara yang kedua tersangka dapatkan dari hasil menipu tersebut mencapai Rp257 juta.
"Korban yang melapor ke tempat kita lebih kurang 60 orang, dan kami men-tracing yang ada di tabungan mereka ada sebesar 257 juta rupiah. Ini untuk hasil penyidikan sementara," ungkap Auliansyah dalam keterangannya, Senin 22 Mei 2023.
Berdasarkan pengakuan dari kedua tersangka, lanjut Auliansyah, mereka baru pertama kali melakukan tindak pidana kejahatan tersebut.
“Kalau ditanyakan apakah mereka ini baru pertama kali, dari hasil proses penyidikan, pengakuannya baru pertama kali," beber Auliansyah.
Ia menuturkan, kedua tersangka beraksi dengan cara menawarkan jastip melalui akun Twitter @findtrove_id dan menampilkan testimoni.
Baca Juga: Pendaftaran Bawaslu Wilayah I Jabar Periode 2023-2028 Telah Dibuka, Simak Syaratnya
"Jadi komentar-komentar daripada follower ini dikatakan bagus, kemudian ini benar, ini asli, dan sebagainya, sehingga menarik masyarakat yang melihat ini untuk membeli tiket konser Coldplay," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang