12 Pengedar Ribuan Dolar AS Palsu Ditangkap, Polisi Beberkan Kronologinya

- 20 Mei 2023, 23:15 WIB
12 Pengedar Ribuan Dolar AS Palsu Ditangkap, Polisi Beberkan Kronologinya
12 Pengedar Ribuan Dolar AS Palsu Ditangkap, Polisi Beberkan Kronologinya /PMJ News

JURNAL SOREANG - Sebanyak 12 orang pelaku peredaran ribuan lembar uang palsu dalam bentuk pecahan 100 Dolar Amerika Serikat ditetapkan sebagai tersangka.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian.

"Kemudian kita melakukan penyelidikan di lapangan dan kami berhasil menangkap yang pertama di TKP pertama itu menangkap 3 orang," ucap Auliansyah dalam keterangannya, Jumat 19 Mei 2023.

Baca Juga: WNA Sierra Leone Hadang Mobil Sambil Bertelanjang Dada di Tangerang, Polisi: Pelaku ODGJ

Ia menambahkan, 3 orang yang ditangkap di di Rumah Makan Padang Sederhana, Jalan Panjang, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, itu berinisial MZ, ASA, dan RDP.

Dari penangkapan tersebut, lanjutnya, dikembangkan dan ditangkap lagi 5 orang lainnya.

"Nah, dari TKP pertama ini, kami berhasil mengamankan 1.934 lembar uang Dolar palsu dengan pecahan 100 Dolar," bebernya.

Baca Juga: Resah Soal UN Dihapuskan, Abdur Arsyad: Saya Tuh Pengen Sekali Ujian Nasional Dikembalikan

Lebih lanjut Auliansyah menjelaskan, pihaknya terus melakukan pengembangan dan ditangkap kembali 4 orang berinisial RW, R, MS, dan A.

Ia menyebut, seluruh 12 pelaku yang ditangkap merupakan pengedar, bukan sebagai pembuat atau pencetak uang palsu.

"Subdit Fismondev berhasil mengamankan ada 1000 lembar dalam bentuk 10 lak, jadi ada 1000 lembar uang Dolar diduga palsu dengan pecahan juga 100 US Dollar," ungkapnya.

Baca Juga: Amalan Banjir Rezeki dari Syekh Ali Jaber, Hanya Baca Doa Ini saja di waktu waktu berikut!

"Jadi, mereka ini mengaku bukan mereka yang membuat, tapi mereka mendapatkan dari tadi yang kita lakukan pengembangan-pengembangan," sambung Auliansyah.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dan dikenakan Pasal 245 KUHP dan atau juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah