Gandeng PPATK, Kejagung Telusuri Aliran Dana Garong Uang Rakyat BTS Kominfo

- 20 Mei 2023, 14:14 WIB
Gandeng PPATK, Kejagung Telusuri Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo
Gandeng PPATK, Kejagung Telusuri Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo /Pikiran Rakyat

Diberitakan sebelumnya, kasus tindak pidana korupsi Base Transceiver Station (BTS) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8 triliun.

Terkait hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang berupaya mengembalikan Rp8 triliun tersebut.

Demikian disampaikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Baca Juga: PPDB 2023: Inilah Rekomendasi 15 SMP dan MTS di Kota Tasikmalaya, yang Sudah Mendapat Akreditasi A

Ia mengatakan, pihaknya terus berusaha mengembalikan kerugian itu, terlebih lagi jumlahnya sampai Rp8 triliun.

"Yang jelas, kalau kerugian sudah ada Rp8 triliun. Pasti jaksa penyidik berusaha untuk mengembalikan kerugian yang terjadi," tutur Febrie dalam keterangannya, Rabu 17 Mei 2023.

Saat ini, pihaknya masih mendalami penggunaan uang sebesar Rp8 triliun tersebut.

Baca Juga: PPDB 2023 Kota Bandung Sudah Tahap Apa? Ini Jadwal Lengkapnya dan Daftar SMP Terakreditasi A

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah