Oknum Jaksa Kejari Batu Bara Dicopot Sementara oleh Kejagung, Ini Kasusnya

- 16 Mei 2023, 11:54 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot sementara oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara, EKT.

EKT diduga memeras seorang guru SD sebesar Rp35 juta terkait kasus narkoba yang menimpa anaknya.

"Terhadap oknum dimaksud, sudah dilakukan pencopotan jabatan jaksanya sementara," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu 14 Mei 2023.

Baca Juga: Liga Champions : Manchester City Diramal Unggul 3-2 atas Real Madrid dan Menang Agregat 4-3

Ia menambahkan, EKT kemudian ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diperiksa.

"Ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan," jelasnya.

Ketut menyampaikan, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan EKT agar diproses hukum dan diberikan hukuman setimpal apabila terbukti melakukan tidak pidana.

Baca Juga: Top! Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Midi Siswoko Bentuk Pendidikan Wirausaha bagi Pemuda

"Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal," tegasnya.

Jaksa Agung, lanjut Ketut, meminta kepada seluruh jajarannya untuk tidak main-main dengan penanganan perkara.

Salah satunya adalah pemerasan yang termasuk ke dalam perbuatan tercela.

Baca Juga: Jadi Kebanggaan Warga Cilacap! Inilah 20 SMA Terbaik di Cilacap Versi Data Kemendikbud, Rekomendasi PPDB 2023

Selain itu, Ketut mengatakan bahwa Jaksa Agung meminta agar penganganan kasus ini terbuka untuk publik.

Jaksa Agung, sambungnya, menekankan tidak akan memberikan toleransi kepada jaksa yang melakukan penyimpangan.

"Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi jaksa untuk menyelewengkan jabatan jaksa-nya," ujar Ketut, menyampaikan arahan Jaksa Agung.

Baca Juga: Liga Inggris : Middlesbrough Diprediksi Kalahkan Coventry City 1-0 dan Menang Agregat 1-0

"Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum, dalam hal ini jaksa, untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang," tandasnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah