JURNAL SOREANG - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara untuk memproses secara pidana EKT, oknum jaksa yang diduga memeras keluarga pelaku tindak pidana narkoba.
Bila hasil pemeriksaan pengawasan menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan pemerasan, maka akan segera ditindak.
Perintah tegas Jaksa Agung RI disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin, 15 Mei 2023.
"Kalau dalam pemeriksaan pengawasan ditemukan unsur tindak pidana pemerasan atau permintaan sejumlah uang, nanti akan diarahkan ke tindak pidana," katanya.
Ketut menyebut saat ini jaksa EKT sedang menjalani pemeriksaan pengawasan di Kejati Sumatera Utara.
Dikatakan Oknum jaksa tersebut juga telah dicopot sementara dari jabatannya dan sudah dipindahkan ke Kejati Sumut dalam rangka pemeriksaan pengawasan.