"Apabila ada tindak pidananya dan dikirim ke kejaksaan maka kejaksaan akan proses sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
"Jadi kejaksaan sifatnya hanya menunggu hasil penyidikan Polisi," ucapannya.
"Dan apabila memenuhi unsur pidana maka Kejaksaan akan bertindak tegas tanpa pandang bulu siapapun oknumnya," tandasnya.
Sementara, untuk penangkapan di tahun 2022 lalu itu sudah jelaskan oleh kasat Reskrim bahwa BBM itu bukan penimbunan tapi itu milik TNI AL. Yang dititipkan ke pangkalan karena TNI AL tidak punya tempat.
Baca Juga: Anak Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka, Polda Metro Bakal Tangani Secara Profesional
"Kalau yg penangkapan tahun 2022 itu sdh jelaskan oleh Kasat Reskrim bahwa BBM itu bukan penimbunan tapi itu milik TNI AL yg dititipkan ke pangkalan krn TNI AL tdk punya tempat BBM jd utk keamanan nya dititipkan ke pangkalan yg memiliki tempat yg memadai," katanya.
Secara terpisah juga Kapolres Pulau Morotai, AKBP Agung Reza Pratidina saat dikonfirmasi mengatakan soal kasus BBM itu sudah diproses.
"Sudah diproses pak," katanya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.