Polisi Beberkan Kronologi Penembak Kantor MUI Beli Air Gun dan KTA Shooting Club

- 10 Mei 2023, 09:20 WIB
Polisi Beberkan Kronologi Penembak Kantor MUI Beli Air Gun dan KTA Shooting Club
Polisi Beberkan Kronologi Penembak Kantor MUI Beli Air Gun dan KTA Shooting Club /PMJ News

JURNAL SOREANG - Polisi membeberkan kronologi Mustopa NR (60) membeli senjata jenis Air Gun untuk menembak kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat.

Terkait Air Gun tersebut, polisi telah menetapkan 3 orang berinisial D, N, dan H sebagai tersangka.

"Ketiga orang di atas telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan oleh penyidik di Polda Metro Jaya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Selasa 9 Mei 2023.

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Tiga Orang Terkait Kepemilikan Senjata Penembak Kantor MUI Ditahan Polda Metro Jaya

Trunoyudo menyebut, D berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan N berprofesi sebagai guru honorer, dimana keduanya berperan sebagai perantara.

Sementara H, lanjutnya, berprofesi sebagai wiraswasta dan berperan sebagai penjual senjata.

Berikut adalah kronologi pembelian Air Gun yang kemudian digunakan oleh Mustopa untuk melakukan aksi penembakan ke kantor MUI pusat.

Baca Juga: Terdakwa Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup, Hotman Paris Ajukan Banding, Ini Alasannya

- 1 Februari 2023
Mustopa mendatangi kediaman D untuk meminta tolong dicarikan senjata jenis Air Gun.

- 2 Februari 2023
D menghubungi N perihal pencarian senjata tersebut. N kemudian menghubungi H yang menyebut harga Air Gun Glock 19 Rp4 juta.

N lantas menyampaikan kepada D bahwa harga senjata Air Gun siap jual seharga Rp5 juta. Lalu, D meneruskan informasi ini kepada Mustopa.

Baca Juga: Lagi Antre Jajan, Siswi SMP Tiba-Tiba Dianiaya di Jaksel, Polisi: Pelaku Diduga ODGJ

- 3 Februari 2023
Mustopa mendatangi rumah D untuk menyerahkan uang tunai sebesar Rp2 juta dan sisanya melalui transfer.

- 6 Februari 2023
D dan N janjian untuk bertemu terkait senjata tersebut.

- 7 Februari 2023
D dan N menjalani transaksi dengan kesepakatan harga Rp4.750.000.

Selanjutnya, N mendatangi rumah H untuk membeli Air Gun jenis Glock 19 yang dilengkapi gas dan Gotri besi bersama Kartu Tanda Anggota (KTA) dengan kesepakatan harga Rp3,8 juta.

Baca Juga: Vonis Terdakwa Teddy Minahasa Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Hakim Ungkap Alasannya

"Setelah itu, tersangka H menyerahkan senjata kepada tersangka N," ujar Trunoyudo.

Setelah menerima senjata, N membawanya ke rumah, sementara H memesan KTA Air Gun ke Garuda Sakti Shooting Club seharga Rp280 ribu dengan alamat tujuan ke rumah N.

- 9 Februari 2023
D mengambil senjata tersebut ke rumah N. Di sana, N mendemonstrasikan cara pakai dan menguji tembak tanpa peluru kepada D. Selanjutnya, senjata dibawa ke rumah D.

Baca Juga: Rudie Kusmayadi Purna Bakti! Hari Ini, Kang DS Lantik Jajaran Direktur Perumda Tirta Raharja, Ini Daftarnya

- 10 Februari 2023
N menerima kiriman paket berisi KTA Air Gun.

- 11 Februari 2023
N bertemu dengan D untuk mengantarkan KTA Air Gun.

D yang sudah memegang senjata dan KTA-nya kemudian menghubungi Mustopa. Keduanya bertemu di rumah D sembari D mendemonstrasikan cara pakai Air Gun tersebut kepada Mustopa.

Baca Juga: Liga Konferensi Eropa, Jumat Dinihari: Fiorentina Diprediksi Menang 2-1 atas Basel

"Tersangka Mustopa selanjutnya memberikan uang sebesar Rp500 ribu sebagai upah biaya terima kasih karena sudah menolong. Setelah itu, tersangka Mustopa meninggalkan rumah tersangka D membawa Air Gun dan KTA Air Gun," imbuh Trunoyudo.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang FB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah