JURNAL SOREANG - Pihak dari terdakwa anak AG (15) telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Dalam hal ini, Mario Dandy Satriyo (20) yang merupakan anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo menjadi pihak terlapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan yang masuk tersebut.
Baca Juga: Dua Ibu Ngaku Korban Penggelapan dan Penipuan Nekat Masuki Istana Negara, Mau Apa?
Ditambahkan Trunoyudo, kepolisian akan menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.
"Ya, tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Senin 8 Mei 2023.
Kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo menyebut, hubungan badan yang dilakukan Mario Dandy dan AG dapat dikatakan sebagai Statutory Rape.
Baca Juga: Bantu Pengamanan KTT ASEAN ke-42 di Labuan Bajo NTT, Polri Terjunkan Tim Siber
Pasalnya, AG dikategorikan masih di bawah umur walaupun keduanya mau sama mau.
"Terlapornya hanya MDS karena ini pelakunya adalah orang dewasa," ungkap Mangatta.
"Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan, baik mau sama mau atau memang dipaksa, itu merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di Undang-Undang kita, bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya Statutory Rape," jelasnya.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 76 d juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang