4. Untuk pemilik kapal-kapal, memindahkan daerah labuh mulai 28 April sampai 13 Mei 2023, sehingga tidak mengganggu kelancaran alur pelayaran, sistem rute, tata cara berlalu lintas, dan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.
Baca Juga: Jalan Raya Dayeuhkolot Tergenang Akibat Drainase Tak Berfungsi, TNI-Polri dan Warga Lakukan Hal Ini
Daerah labuh sesuai dengan yang telah disiapkan, yakni di sekitar Pulau Monyet, Perairan Wae Cicu, dan Pantai Pede selama kegiatan KTT ASEAN ke-42.
5. Terkait kapal-kapal wisata, untuk memenuhi standar berupa kelengkapan alat keselamatan (life jacket), navigasi (alat komunikasi dan GPS), kelengkapan nahkoda, serta kelayakan kondisi kapal.
"Dengan adanya protokol keamanan ini, diharapkan bagi masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut guna mendukung kesuksesan pelaksanaan KTT ASEAN 2023," harap Agung.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang