"Artinya, penyidik harus melalui mekanisme peraturan undang-undang untuk melakukan proses penyidikan, ada proses waktu, ada instansi lain," paparnya.
"Tentunya ini juga harus melalui mekanisme, sesuai dengan prosedur mekanisme, baik itu SOP (standar operational procedure) dalam proses penyidikan, maupun mekanisme undang-undang yang berlaku," bebernya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga melibatkan sejumlah instansi lain guna mengusut transaksi janggal senila Rp800 juta tersebut.
Baca Juga: 20 WNI Korban TPPO Masuk Myanmar Secara Ilegal, Polisi: Tak Terdata Dalam Lalu Lintas Imigrasi
"Ada institusi lain yang akan dilakukan koordinasi, baik itu dari pihak perbankan, Bank Indonesia, tentunya juga apabila digunakan dalam proses peradilan suatu tindak pidana, tentu membutuhkan penyampaian dan penetapan dari Pengadilan Negeri," imbuhnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang