Polisi Sikapi Temuan Transaksi Rp800 Juta di Rekening Penembak Kantor MUI Pusat

- 5 Mei 2023, 19:13 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. /Pikiran Rakyat/

JURNAL SOREANG - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut adanya mutasi dengan nilai mencapai Rp800 juta pada rekening Mustopa NR (60).

Mustopa merupakan tersangka penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat yang menyebabkan sejumlah orang luka-luka.

Menanggapi hal tersebut, kepolisian akan berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan aturan perundang-undangan mengenai perbankan.

Baca Juga: Rezeki Berjalan Mulus Tanpa Hambatan, 2 Weton Diprediksi Akan Bisa Berjaya, Yuk Cek Apakah Anda Masuk Daftar

"Di Indonesia, diatur dalam Undang-Undang Prinsip Kerahasiaan Bank," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Kamis 4 Mei 2023.

Trunoyudo mengatakan bahwa sejatinya keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya wajib dirahasiakan oleh bank.

Namun, lanjutnya, terdapat beberapa pengecualian yang tertuang dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.

Baca Juga: Nasib Berubah! 2 Weton Ini Diprediksi Akan Bisa Berjaya di Tahun Ini Serta Ketiban Rezeki dan Keberuntungan

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x