JURNAL SOREANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menangkap seorang terdakwa yang buron selama 12 tahun.
Buronan bernama Tiopan Martua Napitupulu itu merupakan terdakwa kasus penipuan.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Kabupaten Bogor, Widiyanto Nugroho mengatakan, Tiopan ditangkap di tempat persembunyiannya yakni sebuah villa yang berlokasi di Tajur, Kota Bogor.
Baca Juga: Update Penyelidikan Tersangka Penembakan Kantor MUI, Polisi Periksa 19 Saksi
"Terdakwa kerap berpindah-pindah tempat tinggal, mulai dari Kawasan Duren Sawit, Pondok Gede Jakarta Timur, dan sejumlah tempat di Bogor," ungkap Widi dalam keterangannya, Jumat 5 Mei 2023.
Dijelaskan Widi, Tiopan bersama tiga terdakwa lainnya sempat ditahan oleh Kejari Kabupaten Bogor dalam kasus penipuan.
"Ketiganya melakukan penipuan secara bersama-sama pada tahun 1998 mengenai surat tanah luas 4.300 meter di Desa Kopo, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor," ujarnya.