Saat proses persidangan 12 tahun lalu, paparnya, hakim menetapkan Tiopan yang berprofesi sebagai rohaniawan tidak ditahan sehingga ia tak pernah lagi mengikuti sidang.
"Meski begitu, proses persidangan saat itu terus berlanjut. Tiopan divonis lebih berat, yakni dua tahun penjara, sedangkan tiga terdakwa lainnya 1,5 tahun penjara," terangnya.
Widi membeberkan, setelah Tiopan berhasil ditangkap, ia langsung dieksekusi ke Lapas Cibinong untuk dilakukan penahanan.
"Terdakwa ditahan selama dua tahun, sesuai vonis yang diberikan majelis hakim," imbuhnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang