Wow! Selama Perayaan Idul Fitri 2023, KPK Terima Ratusan Laporan Gratifikasi Senilai Rp240 Juta Lebih

- 4 Mei 2023, 20:47 WIB
Wow! Selama Perayaan Idul Fitri 2023, KPK Terima Ratusan Laporan Gratifikasi Senilai Rp240 Juta Lebih
Wow! Selama Perayaan Idul Fitri 2023, KPK Terima Ratusan Laporan Gratifikasi Senilai Rp240 Juta Lebih /ANTARA

JURNAL SOREANG - Sepanjang perayaan Idul Fitri 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat setidaknya ada 373 laporan gratifikasi dari masyarakat.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati mengungkapkan, dari jumlah laporan tersebut, nilainya ditaksir mencapai Rp240.712.804.

"Per tanggal 3 Mei 2023, KPK telah menerima laporan 373 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Hari Raya Idul Fitri dengan nilai taksir mencapai Rp240.712.804," ujar Ipi dalam keterangannya, Kamis 4 Mei 2023.

Baca Juga: Lagu 'Rayu' Versi Salma Salsabil, Top 3 Indonesian Idol 2023, Ditonton 1,2 Juta Kali di YouTube Dalam 2 Hari

Lebih jauh Ipi merinci, laporan itu terdiri dari penerimaan cinderamata atau plakat dengan nilai ditaksir Rp3,7 juta.

Kemudian, 292 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman yang ditaksir mencapai Rp164 juta.

Selain itu, pihaknya juga menerima laporan gratifikasi 9 objek berupa uang, voucher, dan logam mulia dengan nilai ditaksir Rp6,4 juta.

Baca Juga: Simak! Amalan Kecil Namun Berdampak Besar pada Rezeki, Simak Penjelasan dari Mbah Moen Berikut Ini

Selanjutnya, ada 115 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai ditaksir Rp66 juta.

"9 objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp6.400.001, serta 115 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp66.221.883," bebernya.

Dari 373 laporan gratifikasi yang masuk ke KPK, 345 diantaranya berupa penerimaan, sementara 28 lainnya adalah penolakan.

Baca Juga: 3 Weton Paling Sabar Ini Akan Mendapatkan Rezeki yang Besar Setelah Keluar Dari Keterpurukan

"Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 345 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi," jelasnya.

Ipi menyebut, sebagian barang-barang yang dilaporkan itu kini telah diterima KPK dan sebagian lainnya sedang dalam proses pengiriman oleh para pihak pelapor.

Untuk penerimaan gratifikasi berupa makanan, lanjutnya, telah disalurkan sebagai bantuan sosial bagi pihak yang membutuhkan.

Baca Juga: Perlu Dibaca! Berikut 3 Novel Rekomendasi Terbaru Mei 2023 Salah Satunya Dari Novelis Asal Jepang

"Saat ini, barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK. Untuk penerimaan gratifikasi berupa makanan, telah disalurkan langsung sebagai bantuan sosial (bansos) kepada pihak-pihak yang membutuhkan," terang Ipi.

Ia tak lupa mengapresiasi pihak-pihak yang telah melaporkan maupun menolak gratifikasi tersebut.

Menurut Ipi, hal itu sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya korupsi.

Baca Juga: Buah Mempunyai Sifat Sabar! 2 Weton Ini Akan Kebanjiran Rezeki Sehingga Akan Bisa Kaya Raya dan Berkelimpahan

"KPK juga masih terus menerima laporan gratifikasi lainnya, dan akan kami update pada kesempatan berikutnya," tandasnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang FB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x