JURNAL SOREANG - Kepolisian terus melakukan penyelidikan terkait kasus penembakan kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berdomisili di Menteng Jakarta Pusat.
Diantaranya dengan melakukan penelusuran lebih jauh terhadap profil pelaku penembakan bernama Mustopa (60), warga Lampung.
Dari hasil Koordinasi Polda Metro Jaya dengan Polda Lampung, terungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus pengerusakan pada tahun 2016 dan divonis 3 bulan.
Baca Juga: Hasil Koordinasi dengan Densus 88, Polisi Sebut Penembak Kantor MUI Tak Masuk Jaringan Teroris
"Berdasarkan koordinasi kami dengan Polda Lampung dan juga kami meminta data-data yang bersangkutan, ternyata yang bersangkutan ini juga residivis," ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Selasa 2 Mei 2023.
"Pada tahun 2016, yang bersangkutan pernah divonis terkait dengan pengerusakan. Divonis 3 bulan," sambungnya.
Penelusuran ini, kata Hengki, untuk mengetahui apakah perbuatan yang dilakukan tersangka tersebut termasuk dalam gangguan jiwa atau tidak.
Sehingga, pihak kepolisian akan menggandeng pihak Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) untuk mendalami profil psikologis maupun perilakunya untuk menyimpulkan motif sebenarnya dari perbuatannya.
"Kami juga berkoordinasi dengan Asosiasi Psikologi Forensik untuk melaksanakan autopsi psikologi retrospektif, mendalami profiling lengkap, baik psikologis maupun perilaku daripada tersangka ini. Sehingga secara konseptual nanti ditarik, apa sebenarnya motif daripada yang bersangkutan ini," imbuhnya.
Baca Juga: Gus Baha, Murid Mbah Moen Ungkap Cara memperoleh Rezeki sembari Beribadah, Begini Ternyata..
"Oleh karenanya, tim Apsifor sekarang yang datang ke Lampung bersama tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Lampung, bekerja sama dengan Polda Lampung untuk mendalami secara komprehensif sebenarnya apa latar belakang psikologisnya, apa latar belakang perilaku yang bersangkutan untuk mengetahui motif yang sebenarnya. Dan melaksanakan Penyidikan secara lebih mendalam lagi," pungkas Hengki menambahkan.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang