Buntut Dari Kasus yang Dilakukan Anaknya, AKBP Achiruddin Hasibuan Harus Tanggung Sanksi Berat Ini

- 3 Mei 2023, 17:26 WIB
Buntut Dari Kasus yang Dilakukan Anaknya, AKBP Achiruddin Hasibuan Harus Tanggung Sanksi Berat Ini
Buntut Dari Kasus yang Dilakukan Anaknya, AKBP Achiruddin Hasibuan Harus Tanggung Sanksi Berat Ini /Mnctrijaya Surabaya /

JURNAL SOREANG - Polda Sumatera Utara (Sumut) resmi menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka karena diduga membiarkan anaknya, AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

"Hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan yakni, AKBP Achiruddin Hasibuan. Sebagai tersangka," kata tegas Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan, Selasa 2 Mei 2023 malam.

"Yang bersangkutan telah melakukan pembiaran terhadap anaknya tersangka AH dalam melakukan penganiayaan, padahal dirinya berada di lokasi kejadian itu," lanjutnya menegaskan.

 

Dalam kasus tersebut, kata Kapolda, AKBP Achiruddin Hasibuan dijerat Pasal 304, 55, atau 56 KUHPidana.

"Karena keberadaan, AKBP Achiruddin Hasibuan. Pada saat kejadian tersebut, baik itu turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu," ucap Kapolda di hadapan awak media.

 Polda Sumut juga telah memecat AKBP Achiruddin Hasibuan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Hal itu dikarenakan terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Baca Juga: Ibunda Aditya Hasibuan Protes pada Pemilik Akun yang Viralkan Kasus Anaknya, Yety Kurniati: Apa Maksudnya?

"Seharusnya dia bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Tetapi dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," Tutur Kapolda.

Berdasarkan pertimbangan itu, Kapolda mengatakan Propam Polda Sumut memutuskan perilaku AKBP Achiruddin Hasibuan terjerat Pasal yang dikenakan dan diterapkan Pasal 5, 8, 12 dan 13 Perpol No 7 Tahun 2022.

"Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), " katanya.

 

Sementara AKBP Achiruddin Hasibuan tidak banyak berkomentar  saat sidang kode etik di Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa 2 Mei 2023 kemarin. ***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang FB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Sarnapi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah