Ketau Umum PDIP Megawati Resmi Menetapkan Ganjar Pranowo Sebagai Calon Presiden, Ini Tanggapan Ganjar Pranowo

- 21 April 2023, 20:42 WIB
Unggahan Ganjar Pranowo jadi sorotan sesaat setelah resmi jadi Capres PDI Perjuangan
Unggahan Ganjar Pranowo jadi sorotan sesaat setelah resmi jadi Capres PDI Perjuangan /Instagram @pdiperjuangan

 JURNAL SOREANG - Ketau Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri resmi menetapkan, Ganjar Pranowo sebagai calon presiden 2024-2029.

Penetapan itu disampaikan Megawati. Pada Rapat DPP Partai ke140 Diperluas Tiga Pilar dengan agenda konsolidasi internal dan silaturahmi Idul Fitri 1444 H di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat, Pada Jumat 21 April 2023 WIB.

"Mengucapkan, menetapkan saudara Ganjar Pranowo, sekarang adalah Gubernur Jawa Tengah sebagai kader dan petugas partai untuk ditingkatkan penugasannya sebagai calon presiden Republik Indonesia dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," ucap Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di YouTube PDI Perjuangan.

 

Sementara Ganjar Pranowo sekaligus Gubernur Jawa Tengah mengatakan, tentu terobosan-terobosan yang diberikan oleh Pak Jokowi, fundamen yang sudah dibangun, mesti kita lanjutkan. Hanya kita yang terus berkomitmen untuk melanjutkan itu.

Ganjar Pranowo selaku calon presiden Republik Indonesia periode 2024-2029 yang diusung oleh PDI Perjuangan berkomitmen untuk melanjutkan kepemimpinan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Dalam kesempatan tersebut, Ganjar Pranowo juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri karena telah memercayakan dirinya untuk diusung sebagai calon presiden RI 2024-2029 oleh PDI Perjuangan.

Baca Juga: Setelah Resmi Sebagai Calon Presiden Ganjar Pranowo Dipakaikan Kopiah oleh Megawati, Ini Makna Simboliknya

"Ibu Mega, terima kasih. Dengan mengucap bismillah, Insya Allah kami akan laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," tutupnya.

Sebagai tambahan informasi, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 hingga. 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

 

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial  Google News Jurnal Soreang ,  FB Page Jurnal Soreang ,  Youtube Jurnal

Editor: Sarnapi

Sumber: Youtube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x