Djuyamto menambahkan, pengajuan banding tersebut dilayangkan langsung oleh penasehat hukum terdakwa Anak AG ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Mudik Idul Fitri, Polisi Tutup U-Turn Sebab Timbulkan Kemacetan: Pak Ogah Punya Hak Apa di Situ?
"Permohonan upaya hukum banding dinyatakan langsung oleh penasehat hukum AG ke PN Jakarta Selatan," imbuhnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang