Divonis 3,5 Tahun, Terdakwa Anak AG Ajukan Banding ke PN Jaksel

- 18 April 2023, 17:20 WIB
Divonis 3,5 Tahun, Terdakwa Anak AG Ajukan Banding ke PN Jaksel.
Divonis 3,5 Tahun, Terdakwa Anak AG Ajukan Banding ke PN Jaksel. /PMJ News

Djuyamto menambahkan, pengajuan banding tersebut dilayangkan langsung oleh penasehat hukum terdakwa Anak AG ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 Baca Juga: Mudik Idul Fitri, Polisi Tutup U-Turn Sebab Timbulkan Kemacetan: Pak Ogah Punya Hak Apa di Situ?

"Permohonan upaya hukum banding dinyatakan langsung oleh penasehat hukum AG ke PN Jakarta Selatan," imbuhnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang FB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x