Warga Blokir Tol Jatikarya Tuntut Ganti Rugi Lahan, Polisi: Itu Perbuatan Melawan Hukum

- 16 April 2023, 22:43 WIB
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi saat memberikan keterangan pers
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG - Warga menuntut solusi atas ganti rugi pembebasan lahan yang tak kunjung usai dengan memblokir Jalan Tol Jatikarya.

Namun, pihak kepolisian telah berhasil membuka kembali lajur tersebut.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menyesalkan adanya pemblokiran akses lalu lintas Jalan Tol Jatikarya.

Baca Juga: Menjelang Hari Raya Idul Fitri: Inilah 2 Ide Bisnis yang Bisa Anda Lakukan dan Bisa Dijadikan Usaha Sampingan

Menurut Hengki, aksi tersebut merugikan banyak masyarakat lainnya, termasuk menghambat perjalanan pasien yang harus segera mendapat perawatan di rumah sakit.

"Banyak sekali aduan. Ada yang harus ke rumah sakit anaknya sakit, akhirnya terbengkalai. Ada yang terpaksa turun dalam tol," ungkap Hengki dalam keterangannya, Jumat 14 April 2023.

Ia menjelaskan, penyampaian pendapat di muka umum tidaklah dilarang, namun harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Baca Juga: 2 Ide Bisnis Ini Bisa Dijadikan Referensi Untuk Dijadikan Usaha Sampingan Yang Menguntungkan di Idul Fitri

Dalam aturan tersebut, ada beberapa hal yang harus dipatuhi massa, salah satunya tidak mengganggu ketertiban umum.

"Penyampaian pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara, tetapi mereka juga punya kewajiban untuk menghormati hak orang lain," tegasnya.

Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, Hengki menilai tindakan memblokir jalan adalah perbuatan melanggar hukum.

Baca Juga: 2 Ide Bisnis Ini Bisa Dijadikan Referensi Untuk Dijadikan Usaha Sampingan Yang Menguntungkan di Idul Fitri

"Apa yang terjadi di sini, bukan penyampaian pendapat di muka umum karena tidak sesuai Undang-Undang. Apa yang dilakukan massa di sini, itu merupakan perbuatan melawan hukum," imbuh Hengki.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial  Google News Jurnal Soreang FB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah