JURNAL SOREANG - Warga menuntut solusi atas ganti rugi pembebasan lahan yang tak kunjung usai dengan memblokir Jalan Tol Jatikarya.
Namun, pihak kepolisian telah berhasil membuka kembali lajur tersebut.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menyesalkan adanya pemblokiran akses lalu lintas Jalan Tol Jatikarya.
Menurut Hengki, aksi tersebut merugikan banyak masyarakat lainnya, termasuk menghambat perjalanan pasien yang harus segera mendapat perawatan di rumah sakit.
"Banyak sekali aduan. Ada yang harus ke rumah sakit anaknya sakit, akhirnya terbengkalai. Ada yang terpaksa turun dalam tol," ungkap Hengki dalam keterangannya, Jumat 14 April 2023.
Ia menjelaskan, penyampaian pendapat di muka umum tidaklah dilarang, namun harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Dalam aturan tersebut, ada beberapa hal yang harus dipatuhi massa, salah satunya tidak mengganggu ketertiban umum.
"Penyampaian pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara, tetapi mereka juga punya kewajiban untuk menghormati hak orang lain," tegasnya.
Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, Hengki menilai tindakan memblokir jalan adalah perbuatan melanggar hukum.
"Apa yang terjadi di sini, bukan penyampaian pendapat di muka umum karena tidak sesuai Undang-Undang. Apa yang dilakukan massa di sini, itu merupakan perbuatan melawan hukum," imbuh Hengki.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang