Berstatus Tersangka, Ini Peran Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung dalam Kasus Proyek CCTV dan Smart City

- 16 April 2023, 16:16 WIB
Ilustrasi, Yana Mulyana Walikota Bandung bersama beberapa pejabat lain dihadirkan saat konferensi pers di KPK, Minggu 16 April 2023.
Ilustrasi, Yana Mulyana Walikota Bandung bersama beberapa pejabat lain dihadirkan saat konferensi pers di KPK, Minggu 16 April 2023. /Tangkapan layar official KPK

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 6 tersangka yang terlibat dalam praktik suap proyek CCTV dan Internet dilingkungan Pemkot Bandung, Minggu 16 April 2023.

Dalam kronologi kasus yang dijelaskan oleh Wakil Ketua, Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih KPK, terungkap bagaimana keterlibatan Kepala Dinas (inisial DD) berserta Sekretaris (Inisial KR) dari Dinas Perhubungan Kota Bandung.

Tim Jurnal Soreang menelusuri kedua identitas tersebut yang tercatat dalam keterangan website dishub.go.id.

Baca Juga: Rejeki 6 Shio Ini Membludak di Akhir Bulan April 2023 Kata Ramalan Tarot, Lebaran Idul Fitri Bakal Seneng Nih

Kepala Dinas Perhubungan yang terjaring OTT bersama Walikota Bandung Yana Mulyana, bernama Ir. Dadang Darmawan, sedangkan Sekretarisnya Khairur Rijal.

Diungkap oleh KPK berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka yang disebut dengan inisial DD dan KR, adalah sebagai perantara pemberian suap dari petinggi perusahaan penyelenggara barang dan jasa PT SMA dan PT CIFO, kepada Walikota Yana Mulyana.

Kronologinya bermula saat AG yang merupakan manajer PT SMA, bersama dengan SS sebagai CEO PT Cifo, pada bulan Agustus 2022 datang ke Pendopo Kota Bandung dengan maksud untuk menemui Yana Mulyana, untuk melobi proyek Bandung Smartcity.

Sebagai informasi, proyek yang dilobi merupakan pengadaan CCTV dan internet pada Dinas Perhubungan dam Diskominfo.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x