Sedangkan untuk arus balik periode pertama, pembatasan kendaraan berat berlaku mulai 24 April 2023 pukul 00.00 sampai 27 April 2023.
Adapun untuk arus balik periode kedua dimulai pada 29 April 2023 pukul 00.00 sampai 2 Mei 2023.
Meski begitu, pemerintah tetap membuat pengecualian terhadap sejumlah mobil barang sehingga dibolehkan melintas saat periode mudik Lebaran 2023.
Baca Juga: 2 Weton Ini Kesayangan Dewi Rezeki, Sehingga Akan Bisa Kaya Raya Menurut Primbon Jawa
Adapun kendaraan itu yakni jenis pengangkut BBM atau BBG, kendaraan pengangkut hewan ternak, hantaran uang, bahan pokok, pupuk, dan pengangkut sepeda motor mudik gratis.
Perlu diperhatikan, mobil barang yang memperoleh pengecualian harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang.
Surat tersebut harus ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri yang menerangkan jenis barang yang dimuat dan tujuan pengiriman.
Baca Juga: Hutang Terus Menggunung? Ikhtiarkan dengan amalan pelancar rezeki dari Gus Baha, Murid Mbah Moen ini