Upaya Banding Putri Candrawathi Gagal, PT DKI Jakarta Putuskan Vonis Tetap 20 Tahun Penjara

- 12 April 2023, 21:30 WIB
Upaya Banding Putri Candrawathi Gagal, PT DKI Jakarta Putuskan Vonis  Tetap 20 Tahun Penjara
Upaya Banding Putri Candrawathi Gagal, PT DKI Jakarta Putuskan Vonis Tetap 20 Tahun Penjara /PMJ News

JURNAL SOREANG - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang putusan atas pengajuan banding dari pihak terdakwa Putri Candrawathi.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diketuai Ewit Soetriadi menjatuhkan putusan yang menguatkan putusan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar Ewit dalam keterangannya, Rabu 12 April 2023.

Baca Juga: Tok! Sidang Putusan Banding PT DKI Jakarta, Ferdy Sambo Tetap Dijatuhi Vonis Hukuman Mati

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI tersebut sama dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu hukuman 20 tahun penjara.

Terdakwa Putri Candrawathi sebelumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pengajuan banding itu karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor perkara 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. yang memvonis Putri dengan hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Inilah Dasar Hukum Ghadul Bashar atau Menjaga Pandangan dalam Al-Qur’an

Terkait vonis hukuman yang dijatuhkan PN Jaksel tersebut, ia kemudian mengajukan banding teregister dengan Nomor: 54/PID/2023/PT.DKI.

 Baca Juga: Cuan Makin Menggunung, 4 Shio Ini Bakal Kebanjiran Duit, THR Lebaran Terus Datang di Bulan April 2023

Terdakwa Putri Candrawathi dinilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang FB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah