Bikin Syok! Penempel Stiker QRIS Palsu di Masjid Ternyata Pernah Kerja di Bank BUMN

- 11 April 2023, 23:00 WIB
Bikin Syok! Penempel Stiker QRIS Palsu di Masjid Ternyata Pernah Kerja di Bank BUMN
Bikin Syok! Penempel Stiker QRIS Palsu di Masjid Ternyata Pernah Kerja di Bank BUMN /PMJ News

JURNAL SOREANG - Polisi menangkap seorang pria bernama Mohammad Iman Mahlil Lubis (MIML) atas aksinya menempel stiker QRIS palsu di sejumlah tempat di wilayah Jakarta dan Tangerang.

Terkait kasus ini, MIML telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengungkapkan latar belakang pekerjaan tersangka.

Baca Juga: Polisi Ungkap Cara Tersangka Tempelkan Stiker QRIS Palsu, Salah Satunya Meniban yang Asli

Ternyata, lanjutnya, tersangka memiliki pengalaman bekerja di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Terkait dengan latar belakang yang bersangkutan, pernah bekerja di salah satu bank, salah satu bank BUMN," ungkap Auliansyah dalam keterangannya, Selasa 11 April 2023.

Sayangnya, ia belum bisa memberikan rincian terkait penangkapan dan latar belakang pengalaman kerja tersangka.

Baca Juga: Super Top! 4 Weton Mencapai Kejayaan Finansia, Rezekinya Fantastis, Makin Kaya Raya di Pertengahan Bulan April

"Kami baru saja tadi subuh, baru saja kita lakukan upaya atau tindakan kepolisian terhadap yang bersangkutan," beber Auliansyah.

Ia menyebut, saat ini pihak kepolisian fokus memeriksa dan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap tersangka.

"Jadi ini masih kita melakukan pendalaman-pendalaman, nanti mungkin perkembangan pendalaman tetap akan kita sampaikan," tandasnya.

Baca Juga: Tersangka Tempel Stiker QRIS Palsu di 38 Titik di Jakarta dan Tangerang, Ini Dia Daftarnya

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial  Google News Jurnal Soreang FB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x