“Kasus ini terjadi saat keduanya menjabat direksi PDAM pada 2016-2017,” kata Yudi.
Akibat pembagian kasus dugaan korupsi pembayaran tantiem dan pembagian hasil laba perusahaan yang tidak sesuai prosedur, negara dirugikan sebesar Rp20 miliar lebih.
“Setelah Kejaksaan Tinggi Sulsel menetapkan Haris sebagai tersangka, Haris Yasin Limpo dan Abadi Irawan dibawa ke Lapas Makassar untuk ditahan selama 20 hari ke depan,” sebutnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang