JURNAL SOREANG - Hal tak terduga kembali lagi terjadi di Kota Makassar yang melibatkan salah satu mantan petinggi PDAM yang tersandung kasus korupsi.
Adalah Mantan Direktur Utama PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Makassar, Selasa 12 April 2023.
Dilansir dari instagram @kejati_sulsel, Kasi Pidsus Kejati Sulsel Yudi Triadi memberikan keterangannya melalui press Releasenya.
Baca Juga: Gawat! Tak Hanya di Jakarta, QRIS Palsu Juga Ditemukan di Kotak Amal Masjid Bintaro Tangsel
Dalam keterangannya tersebut ia menyebutkan Penetapan dan Penahanan tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Makassar.
Yudi mengatakan selai Haris, Kejaksaan Tinggi Sulsel juga menetapkan mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar, yakni Irawan Abadi.
Penetapan tersangka Haris YL dan Irawan Abadi terkait kasus dugaan korupsi pembayaran tantiem dan pembagian hasil laba perusahaan yang tidak sesuai prosedur.
“Kasus ini terjadi saat keduanya menjabat direksi PDAM pada 2016-2017,” kata Yudi.
Akibat pembagian kasus dugaan korupsi pembayaran tantiem dan pembagian hasil laba perusahaan yang tidak sesuai prosedur, negara dirugikan sebesar Rp20 miliar lebih.
“Setelah Kejaksaan Tinggi Sulsel menetapkan Haris sebagai tersangka, Haris Yasin Limpo dan Abadi Irawan dibawa ke Lapas Makassar untuk ditahan selama 20 hari ke depan,” sebutnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang