"Harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster," jelasnya.
Sementara itu, untuk penumpang berusia dewasa atau 18 tahun ke atas, wajib telah mendapat vaksin ketiga atau booster pertama.
Bila belum atau tidak divaksin dengan alasan medis, maka yang bersangkutan wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Baca Juga: Polisi Ungkap Gudang Penyimpanan Narkoba di Bekasi: Barang Bukti Capai 3 Truk
Di samping itu, Eva mengimbau masyarakat yang mudik untuk datang lebih awal ke stasiun pemberangkatan.
Minimal satu jam sebelum keberangkatan kereta api tujuan, ia meminta para pemudik harus sudah ada di stasiun.
Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Ucapan Nuzulul Quran 2023, Download Klik disini dan Share di Media Sosial
"Pelanggan KA yang akan bepergian menggunakan jasa layanan KAI juga diimbau agar datang lebih awal ke stasiun pemberangkatan, minimal satu jam sebelum keberangkatan kereta apinya," imbuh Eva.***