JURNAL SOREANG - PT Kereta Api Indonesia mengeluarkan aturan terbaru terkait vaksin bagi para pemudik Lebaran 2023.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, aturan vaksin ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan.
Eva menegaskan, bagi calon penumpang berusia 6-12 tahun telah mendapat vaksin kedua.
Baca Juga: CEK DI SINI! Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Biaya Haji 2023, Embarkasi Surabaya Paling Mahal
Jika belum vaksin, lanjutnya, wajib membawa surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu.
"Khususnya perubahan aturan pada usia anak 6-12 tahun yang belum divaksin, tetap dapat naik kereta api dengan syarat mempunyai surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu," ucap Eva dalam keterangannya, Jumat 7 April 2023.
Jika tidak, tambah Eva, maka harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap.
Baca Juga: Malam Ini Nuzulul Quran 2023, Inilah amalan yang Dianjurkan untuk 17 Ramadhan