Catat Waktunya! Selama Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2023, Sistem Ganjil Genap Bakal Diberlakukan

- 6 April 2023, 16:55 WIB
Ilustrasi gambar, Catat Waktunya! Selama Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2023, Sistem Ganjil Genap Bakal Diberlakukan
Ilustrasi gambar, Catat Waktunya! Selama Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2023, Sistem Ganjil Genap Bakal Diberlakukan /Instagram Satlantas Polresta Bogor Kota

JURNAL SOREANG - Sistem ganjil genap akan diberlakukan selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2023.

Selain ganjil genap, dua skema lain yang diterapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) adalah sistem satu arah atau one way dan contra flow.

Peraturan ini tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.

Baca Juga: Kemenhub Siapkan Skema 3 Lalu Lintas, Jelang Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2023

"Telah ditetapkan pemberlakuan sistem satu arah, sistem contra flow, dan sistem ganjil genap berlaku secara serentak pada arus mudik dan juga pada 2 periode arus balik," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya, Kamis 6 April 2023.

Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama-sama dengan Korlantas Polri dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyepakati sistem pengaturan lalu lintas jalan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2023 tersebut.

Diungkapkan Hendro, penerapan sistem ganjil genap diberlakukan serentak mulai dari KM 47 Karawang Barat sampai dengan KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung.

Baca Juga: Presiden Turki Kecam Tindakan Israel, Erdogan: Harus Segera Mengakhiri Serangan Di Masjid Al Aqsa

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x