JURNAL SOREANG - Publik dibuat kebingungan terkait masa tugas Brigjen Pol Endar Priantoro di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di satu sisi, KPK telah mengambil keputusan untuk memberhentikan Endar dengan hormat.
Namun di sisi lain, Polri justru memperpanjang masa tugas Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Terkait hal ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa semua institusi memiliki aturan sendiri.
"Di setiap institusi, kita harus tahu ya, di setiap institusi ada mekanismenya, ada aturan-aturan, SOP, ada semuanya. Jadi ikuti itu saja (aturan)," ucap Jokowi dalam keterangannya, Rabu 5 April 2023.
Jokowi menambahkan, apabila mengikuti mekanisme yang berlaku, maka mutasi atau perpindahan pegawai institusi tersebut tidak akan membuat kegaduhan di ruang publik.