SAH! Pemerintah Resmi Tambah Cuti Bersama Libur Lebaran 2023

- 30 Maret 2023, 20:04 WIB
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi /Twitter/@Kemenkopmk

JURNAL SOREANG - Secara resmi, pemerintah telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Diketahui, SKB 3 Menteri ini mengalami revisi setelah usulan mengenai perubahan cuti bersama Lebaran 2023 disetujui dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penandatangan SKB 3 Menteri dilakukan di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu 29 Maret 2023.

Baca Juga: Ingat! Segera Lapor SPT Jangan Sampai Jatuh Tempo Bisa Kena Denda

Menko PMK Muhadjir Effendy, Menaker Ida Fauziyah, Menag Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas hadir dalam penandatanganan tersebut .

"Rapat tingkat menteri ini dilaksanakan guna menindaklanjuti arahan dari Bapak Presiden Joko Widodo pada rapat internal tanggal 24 Maret 2023," jelas Muhadjir dalam keterangannya, Rabu 29 Maret 2023.

Dilanjutkannya, dalam rapat internal tersebut, Presiden Jokowi meminta awal libur Lebaran jatuh pada 19 April 2023.

Baca Juga: Simak! Berikut Sejarah Tradisi Mudik Saat Idul Fitri di Indonesia, Pelepas Rindu Kampung Halaman

"Presiden RI meminta agar libur diubah menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, 25 April 2023," ungkapnya.

Berikut ini adalah rincian lengkap daftar libur Lebaran 2023 yang tertuang dalam SKB 3 Menteri.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x