Ormas Dilarang Sweeping Tempat Hiburan Malam Saat Ramadhan, Ini Alasannya

- 26 Maret 2023, 19:35 WIB
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki. /PMJ News

Oleh karena itu, sambungnya, kelompok atau ormas dilarang melakukan penertiban atau sweeping tempat hiburan malam karena tidak memiliki kewenangan.

Baca Juga: Dipastikan Tidak Lolos Playoffs MPL ID Season 11, Aura Fire: Kami Pamit Undur Diri

"Perintah pimpinan Kapolda, tidak ada satupun dari ormas yang melakukan sweeping yang tidak memiliki kewenangan," bebernya.

"Semua tempat hiburan harus kita antisipasi oleh dinas terkait sebelum adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh ormas yang bukan merupakan kewenangan mereka," pungkas Hengki.

Baca Juga: Simak! Berikut Jadwal Imsakiyah Untuk Wilayah Kabupaten Majalengka Lengkap Satu Bulan Ramadhan 2023

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x