Ormas Dilarang Sweeping Tempat Hiburan Malam Saat Ramadhan, Ini Alasannya

- 26 Maret 2023, 19:35 WIB
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kelompok atau organisasi masyarakat (ormas) dilarang melakukan kegiatan sweeping terhadap tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan 1444 H.

Demikian disampaikan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki.

"Kita mengimbau untuk organisasi masyarakat apapun, tidak boleh melakukan sweeping di tempat hiburan," ucap Hengki dalam keterangannya, Sabtu 25 Maret 2023.

Baca Juga: Panwascam Cangkuang Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan Cara Unik dan Kreatif, Seperti Apa?

Hengki kemudian menjelaskan alasan di balik larangan bagi ormas untuk sweeping tempat hiburan tersebut.

Pasalnya kegiatan penertiban, papar Hengki, merupakan tugas kepolisian dan instansi terkait.

Ia menyebut, hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Heboh! Maling Kotak Amal Masjid Berhasil Tertangkap Warga, Hingga Naik Atap Rumah

Ditambahkannya, kegiatan penertiban selama bulan Ramadan terkait dengan jam operasional tempat hiburan malam juga berdasarkan surat edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

"Kita yang diberi amanah adalah tanggung jawab Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dengan instansi terkait, termasuk yang ada di Kabupaten/Kota," tegas Hengki.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x