"Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," pungkasnya.
Baca Juga: 5 Buah yang Manis, Cocok untuk Berbuka Puasa
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***