Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Terkait Kasus Penganiayaan David Sudah Dilimpahkan ke JPU

- 25 Maret 2023, 18:18 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko /PMJ News

JURNAL SOREANG - Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas tahap I kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan tersangka Shane Lukas, sudah tahap I di JPU," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Jumat 24 Maret 2023.

Namun, Trunoyudo tidak menyebut kapan waktu pelimpahan berkas Mario Dandy dan Shane Lukas dilaksanakan.

Baca Juga: Personality Test: Cari Tahu Apakah Anda Bisa Menempatkan Diri Sebagai Orang Lain? Lewat Hewan yang Dilihat

Dia hanya mengatakan bahwa saat ini jaksa masih meneliti berkas kedua tersangka tersebut.

"Masih dalam proses penelitian oleh JPU. Karena kedua tersangka sudah dewasa, maka proses penelitian berkas sesuai pada KUHAP atau sistem peradilan umum dan kendala penyidikan tidak ada," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pelaku AG (15) yang berstatus anak berkonflik dengan hukum telah dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Doa Niat Puasa Buka Puasa dan Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1444 H Wilayah Kabupaten Cianjur dan Sekitarnya

Ia terlibat dalam kasus penganiayaan sadis terhadap Cristalino David Ozora (17).

Pelimpahan AG ke Kejaksaan lebih cepat dari dua tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, untuk AG, penyidik mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga: MPL Indonesia: Match Tertunda RRQ vs Aura Fire Tidak Disiarkan Secara Langsung

"Tentu, penyidik dalam tahap ini mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Anak," ucap Trunoyudo dalam keterangannya, Kamis 23 Maret 2023.

Dijelaskannya, Undang-Undang Perlindungan Anak memiliki kekhususan batas waktu yang berbeda dengan sistem peradilan umum.

"Kemudian juga, Undang-Undang sistem peradilan anak yang memiliki kekhususan batas waktu tertentu, lebih cepat daripada sistem peradilan umum atau yang dikenakan kepada orang dewasa," paparnya.

Baca Juga: 5 Tempat Berbuka Puasa di Bandung yang Bisa Anda Kunjungi

Terkait dengan tersangka Mario Dandy dan Shane, saat ini penyidik masih dalam proses melengkapi berkas perkara.

Apabila sudah lengkap, tambah Trunoyudo, nantinya akan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Sedangkan untuk tersangka MDS dan SL, tentunya masih dalam proses kelengkapan berkas perkara," ujar Trunoyudo.

Baca Juga: Anggota Keluarga Punya Hutang Puasa? Bagaimana Cara Menggantinya, Berikut Penjelasan KH A Zakaria

"Kemudian tentunya, apakah dipisahkan berkas perkara, tentu masing-masing tersangka nanti akan bisa di-split antara satu berkas tersangka satu dengan kesaksian tersangka lainnya sebagai saksi," sambungnya.

Trunoyudo memastikan, proses penanganan hukum secara teknis terhadap 3 orang yang terlibat dalam penganiayaan David telah sesuai dengan sistem dan peraturan yang berlaku.

"Tentunya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah secara maksimal, sudah secara prosedur mengacu pada sistem KUHAP, sistem peradilan pidana, sistem peradilan anak, dan sistem perlindungan anak tentunya," imbuhnya.

Baca Juga: AMALAN DOA 10 MENIT SEBELUM BERBUKA PUASA, Jangan Tinggalkan Doa Ini

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x