JURNAL SOREANG - Polda Metro Jaya melalui Subdit Industri Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyelundupan baju bekas impor ilegal.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, sebanyak 535 balpress baju bekas dari berbagai negara berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
"Balpress ini dari berbagai negara. Ada yang dari Korea, China, dan ada dari Jepang, termasuk Amerika," kata Auliansyah dalam keterangannya, Jumat 24 Maret 2023.
Pihaknya juga mengamankan satu orang tersangka berinisial OW (24) di Jalan Lapangan Pors, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Auliansyah menjelaskan, modus operandi dalam kasus tersebut salah satunya melalui pasar perdagangan elektronik (e-commerce) Alibaba.
"Jadi, dia pesan dari Alibaba, masuk ke Indonesia, kemudian dia menjual. Selain itu, dia juga mengambil dari beberapa importir lainnya yang kemudian juga dia rapihkan, kemudian dia jual," beber Auliansyah.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Penyelundupan Baju Bekas Impor dan Handphone Ilegal Senilai Miliaran Rupiah
Modus operandi lain yang diungkap kepolisian, para pedagang memperoleh baju bekas impor dari penjual skala besar di Indonesia.
"Kami lakukan penindakan tindakan kepolisian, mereka menjual barang tersebut tapi dalam skala besar. Dalam arti kata, kami bukan melakukan penindakan di toko-toko seperti di Senen atau di Pasar Tanah Abang, dan lain sebagainya," ujarnya.