Dengan peniadaan aturan ini, kendaraan bebas melintas di semua lokasi kawasan ganjil genap tanpa perlu khawatir ditilang.
Baca Juga: Hari Pertama Puasa Ramadhan 1444 H, Polresta Bandung Bagikan Ribuan Takjil di 31 Titik
"Kebijakan GAGE (Ganjil-Genap) untuk hari Kamis 23 Maret 2023 tidak diberlakukan," demikian informasi yang diunggah akun Twitter TMC Polda Metro Jaya.
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***