Pasca LPSK Cabut Perlindungan, Begini Kondisi Bharada E Sekarang

- 14 Maret 2023, 14:07 WIB
Pasca LPSK Cabut Perlindungan, Begini Kondisi Bharada E Sekarang
Pasca LPSK Cabut Perlindungan, Begini Kondisi Bharada E Sekarang /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kepolisian mengungkap kondisi terkini dari terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Bharada E berada dalam kondisi yang sehat.

Sebelumnya, Bharada E mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun sekarang, perlindungan tersebut telah dicabut.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Tempat Ngopi di Bandung, Simak daftarnya

Karenanya, saat ini pengamanan Bharada E menjadi tanggung jawab penuh rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

"Status yang bersangkutan merupakan tanggung jawab Rutan Bareskrim Polri yang merupakan cabang dari Rutan Salemba, dimana yang bersangkutan merupakan narapidana titipan Rutan Salemba," jelas Ramadhan dalam keterangannya, Senin 13 Maret 2023.

"Artinya perlindungan, pengamanan, dan penjagaan dilakukan oleh Polri," sambungnya.

Baca Juga: Vino G Bastian Perankan Ulama Besar Buya Hamka: Ungkap Begitu Banyak Tantangannya, Apa Saja?

Meski begitu, lanjut Ramadhan, Bharada E tidak mendapat perlakuan khusus selama menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

"Tidak ada perlakuan yang berbeda dengan tahanan yang lain dan hak-hak dari pada tahanan dan narapidana tetap sama," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, secara resmi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan perlindungan yang diberikan terhadap terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Baca Juga: 7 Kumpulan Kuliner Enak di Bandung yang Menggoyang Lidah, dari Warung Nasi hingga masakan Timur Tengah

Penghentian perlindungan terhadap Bharada E ini diikuti dengan penarikan keamanan yang diberikan dalam masa penahanannya di rumah tahanan.

Kini, keamanan terhadap Bharada E menjadi tanggung jawab penuh pihak Lapas Salemba.

Tenaga Ahli sekaligus Juru Bicara LPSK, Rully Novian mengatakan, program perlindungan yang diberikan LPSK tidak pernah menganggap kecil jenis pelanggaran apapun.

Baca Juga: Ekspedisi Langit Kelabu Usai, Dzawin Ceritakan Hal yang Sebenarnya Terjadi: Gue Penakut Luar Biasa

"Ini disebabkan karena perlindungan LPSK bertujuan menjaga keselamatan terlindung," jelas Rully dalam keterangannya, Senin 13 Maret 2023.

Ia membeberkan, perlindungan dihentikan karena ada wawancara yang dilakukan oleh pihak Bharada E dengan salah satu stasiun TV tanpa seizin dan tidak berdasar persetujuan LPSK.

Sehingga, lanjut Rully, mengakibatkan pelanggaran Pasal 30 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca Juga: Berlipat Ganda Pahalanya, Berlipat Ganda Rezekinya, Ini 9 Weton Bakal Kaya Raya Sambut Puasa Ramadhan 2023!

Lebih lanjut Rully menyampaikan apresiasinya kepada Rutan Bareskrim Polri serta Ditjen Pemasyarakatan dan Lapas Salemba atas kerja sama yang telah dilakukan selama ini.

"Kerja sama sinergis yang terbangun dengan pihak-pihak tersebut, LPSK bisa melaksanakan pengamanan terhadap RE dengan maksimal," imbuhnya.

Baca Juga: Amalan untuk Mengangkat Derajat Orang Tua yang Sudah Meninggal, Begini Sabda Rasullullah SAW

"Ikuti Selengkapnya Berita Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah