Urus Paspor Umrah dan Haji Khusus Jadi Gampang Lho! Begini Penjelasan Kemenag

- 6 Maret 2023, 16:53 WIB
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie /Jurnal Soreang /Dok. Kemenag

Surat itu bernomor B-7001/DJ.I/Hk.00.5/03/2017 tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus.

Baca Juga: Permukiman di Area Depo Pertamina Plumpang Masuk Zona Bahaya, Jokowi Tawarkan Dua Pilihan, Apa Saja?

Kemudian, sambung Anna, Ditjen Imigrasi meminta Kemenag memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya.

"Karena sudah dicabut, nantinya jemaah umrah dan haji khusus sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag. Kita dukung Ditjen Imigrasi tidak lagi persulit jemaah," imbuh Anna Hasbie.

Baca Juga: Hoax Buka Pintu Taksi di Jepang? Influencer TikTok ini jadi Bulan-bulanan Netizen, Cuma Buka Bayar Rp1 Juta

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah