Namun penerapan hukumannya tidak bisa lebih dari 10 tahun, kalaupun diancam lebih dari 10 tahun yang akan dijalankan hanya 1/3 nya.
Arist Merdeka Sirait menegaskan bahwa amanah Undang-Undang mengharuskan Komnas Anak hadir melindungi siapa pun anak Indonesia, baik korban, saksi, bahkan pelaku. Bukan membela, namun melindungi dari perspektif Undang-Undang.
"Setiap anak yang membutuhkan perlindungan dengan peran komnas perlindungan anak, memang itu tugas dan fungsinya. Perlindungannya bagaimana itu nanti kita buat Assesmentnya, kemudian rekomendasi-rekomendasi dari hasil in deep interview (dengan AG) bisa jadi bahan yang akan kita sumbangkan kepada penyidik." Kata Arist ketika disinggung soal perlindungan untuk AG, Kamis, 2 Februari 2023.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang , FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang , Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang