"Saya kira itu kan putusan dari Pengadilan Negeri ya, dari pihak yudikatif. Kita tunggu kan sekarang KPU banding karena memang masalah ini kan bukan masalah yang mudah ya," ujarnya.
Baca Juga: 6 Tanggal Lahir yang Diprediksi Bakal Sukses Tuai Keberuntungan pada Maret, Menurut Primbon Jawa
Sebelumnya, PN Jakpus telah mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU.
Dengan putusan ini, maka KPU diminta untuk menunda Pemilu sampai 2025.
Baca Juga: RAMALAN CINTA 4 Maret 2023, Capricorn Pahami Kekuatan dan Potensi yang Ada, Nah Aquarius dan Pisces?
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***