JURNAL SOREANG - Kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku yang merupakan anak mantan pejabat pajak terus bergulir.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka, yakni anak mantan pejabat bernama Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua.
Seperti diketahui, keduanya melakukan aksi tindak penganiayaan terhadap korban yang bernama Cristalino David Ozora alias David (17).
Baca Juga: Bring Me The Horizon Akan Segera Rilis Lagu-Lagu Terbaru Dalam Waktu Dekat Ini
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, fokus pertama polisi terkait perbuatan pidana yang dilakukan tersangka kepada korban.
"Pertama, adanya perbuatan pidana. Maka dalam peristiwa ini, penyidik patuh dan taat pada sistem peradilan umum yaitu pada aturan KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ungkap Trunoyudo dalam keterangannya, Senin 27 Februari 2023.
Sedangkan fokus kedua, lanjutnya, terkait adanya perempuan berinisial A alias AG (15) yang terlibat dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Tes Psikologi: Pohon yang Terpilih Bisa Mengungkap Prediksi Kehidupan Anda
Terkait hal ini, paparnya, penyidik pun taat kepada Undang-Undang Perlindungan Anak dalam proses pemeriksaan terhadap saksi A.
"Pada peristiwa kedua, tentunya penyidik patuh dan taat pada sistem peradilan anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Tentu ini berlaku kepada anak, sebagai anak yang berhadapan dengan hukum," jelasnya.