Viral! Debt Collector Ancam Personel Bhabinkamtimbas, Kapolda Beri Ketegasan Hukuman? Begini Penjelasannya

- 26 Februari 2023, 17:51 WIB
Viral! Debt Collector Ancam Personel Bhabinkamtimbas, Kapolda Beri Ketegasan Hukuman? Begini Penjelasannya
Viral! Debt Collector Ancam Personel Bhabinkamtimbas, Kapolda Beri Ketegasan Hukuman? Begini Penjelasannya /Fjr/PMJ Newa

JURNAL SOREANG - Baru-baru ini publik dihebohkan dengan kasus Clara Shinta yang diancam oleh sejumlah Debt Collector, dan jadi viral diberbagai platform sosial media.

Bukan karena mengancam Clara saja, para Debt Collector tersebut diberitakan sempat membentak polisi yang hendak menengahi perkara Clara Shinta dan sang penagih.

Kasus Debt Collector yang memaki anggota Bhabinkamtibmas masih bergulir.

 

"Kasus yang saat ini viral terjadinya suatu tindak pidana terhadap petugas kepolisian" tutur irkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi pada para wartawan, seperti dikutip jurnalsoreang.pikiran-rakyat.com dari laman PMJ News.

Baca Juga: Polisi Ungkap Teror Debt Collector Kepada Sopir Selegram Clara Shinta: Rampas Kunci Mobil dan Ancam Dibunuh

Menurutnya, saat kejadian ada salah seorang anggota Bhabinkamtimbas Polsek Tebet yang turut datang ke lokasi.

Seorang personel kepolisian ini diketahui hendak menenangi, antara pihak selebgram Clara Shinta dengan para Debt Collector.

"Kemudian dicoba ditengahi oleh Bhabinkamtibmas yang bertugas di sana, yang tugasnya adalah sebagai problem solver antara masyarakat. Karena terjadi hal seperti itu akan didamaikan, justru diadakan perlawanan oleh kelompok ini," ungkapnya.

 

Tapi, Debt Collector tersebut bukan hanya membentak melainkan cenderung melawan perintah petugas yang berada dilapangan ketika itu.

Baca Juga: Bentak Anggota Polri, 4 Debt Collector DPO Kabur, Polisi: Kemarin Gagah Kaya Macan, Sekarang Jadi Kucing

"Ini bukan hanya sekadar memaki, ini bukan memaki. Tetapi adanya paksaan fisik dan psikis sehingga petugas yang sendirian ini bisa berbuat atau tidak berbuat. Bukan hanya sekadar memaki, ada ancaman fisik dan psikis dan ancaman kekerasan," pungkasnya.

Ternyata makian yang dilontarkan Debt Collector pada personel kepolisian hingga memberi paksaan secara fisik serta psikis.

Oleh karena itu, pihak kepolisian ambil tindakan tegas dengan menerapkan Pasal 214 KUHP tentang pengancaman terhadap petugas dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

 

"Sehingga kami terapkan Pasal 214 KUHP tentang pengancaman terhadap petugas dengan ancaman maksimal 7 tahun" tegasnya.

Baca Juga: Ketiban Rezeki dari Segala Sisi! Nasib 5 Zodiak ini di Bulan Maret 2023 Berpeluang Jadi OKB, Kamu Termasuk?

Sebelumnya diberitakan, bahwa seorang selebgram bernama Clara Shinta alias Elisabeth Clara Shinta Aritonang didatangi oleh Debt Collector yang mengambil paksa mobilnya.

Mereka juga dilaporkan melakukan ancaman pada sopir Clara Shino, bahkan mengancam akan melakukan pembunuhan.

Menurut Clara, perampasan paksa kendaraannya tersebut terjadi pada 8 Februari 2023 dan berlokasi di sebuah apartemen kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.***

 

*)Ikuti dan share terus informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Suci Anjani Sukmadewi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x