Dijelaskan Pasma, para tersangka yang dibekuk yaitu RKY alias RK, DNY alias DN, RBY alias RB, MUS alias MUL, RMT alias RM, dan MUS alias AGS.
Ditambahkan Pasma, masih terdapat enam daftar pencarian orang (DPO) yang saat ini dalam proses pengejaran.
"Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati," imbuh Kombes Pol Pasma Royce.
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***