Sesaat setelah sidang ditutup, Bharada E langsung ditarik dan dilindungi oleh para anggota LPKS dan segera mengamankannya.
Secara resmi, Richard Eliezer atau sering disebut dengan Bharada E divonis hukuman selama tiga tahun.***
*)Ikuti dan share terus informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang