Menteri Sosial Tri Risma Harini menjelaskan, rusun yang dikelola oleh Kemensos ini nantinya bisa disewa Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan biaya Rp10 ribu per bulan.
Sebanyak 93 kepala keluarga sudah terdata untuk tinggal di rusun tersebut.
Angka Rp10 ribu tersebut merupakan hasil perhitungan untuk masyarakat yang berpenghasilan Rp 300.000 hingga Rp 600.000 per bulan.
Adapun masyarakat yang berhak menempati rusun tersebut adalah masyarakat yang masuk kategori tuna wisma, penyandang disabilitas, pemulung, lansia terlantar atau yang termasuk dalam kategori Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) ***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang