Menteri Sosial Tri Risma Harini Resmikan Rusun di Bekasi dengan Sewa Rp10 Ribu Per Bulan. Siapa yang Berhak?

- 12 Februari 2023, 14:59 WIB
Menteri Sosial Tri Risma Harini Resmikan Rusun Pangudi Luhur.
Menteri Sosial Tri Risma Harini Resmikan Rusun Pangudi Luhur. /Kemesos/

Menteri Sosial Tri Risma Harini menjelaskan, rusun yang dikelola oleh Kemensos ini nantinya bisa disewa Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan biaya Rp10 ribu per bulan.

Sebanyak 93 kepala keluarga sudah terdata untuk tinggal di rusun tersebut.

Angka Rp10 ribu tersebut merupakan hasil perhitungan untuk masyarakat yang berpenghasilan Rp 300.000 hingga Rp 600.000 per bulan.

Baca Juga: Tes IQ: Ada Astronom di Ilusi Optik Ini, Tak Banyak Orang yang Bisa Menemukan Buktikan Kamu Salah Satunya!

Adapun masyarakat yang berhak menempati rusun tersebut adalah masyarakat yang masuk kategori tuna wisma, penyandang disabilitas, pemulung, lansia terlantar atau yang termasuk dalam kategori Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) ***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah