JURNAL SOREANG - Kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok robot trading Net89 milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) terus ditelusuri oleh Bareskrim Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, terdapat satu tersangka baru dalam kasus Net89 tersebut yang berinisial DI.
"DI, penetapan tersangka terakhir,” ungkap Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu 11 Februari 2023.
Ramadhan menyebut, tersangka baru dalam kasus tersebut berperan sebagai salah satu founder bersama tersangka lain.
“Founder maupun sebagai exchanger,” ujarnya.
Hingga kini, kata ia, sudah ditetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam kasus Net89, dimana salah satunya sudah meninggal dunia.
Sementara dua tersangka, lanjut Ramadhan, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Disampaikan Ramadhan, tersangka DI hingga kini belum menjalani penahanan lantaran masih kooperatif saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.