Menurutnya, yang menarik adalah barang bukti sabu sebanyak 1,4 kg didapati dari peredaraan Irak. Kemudian hal menarik lainnya adalah barang bukti ganja dengan 1 tersangka atas nama AG dimana ada sangkut paut dengan order biji ganja dari Belanda.
Baca Juga: Tes IQ: Cari Tahu Penyesalan dalam Hidup Anda dengan Memilih Bunga Favorit! Penasaran?
"Guna mengungkap kasus ini, kita kerjasama dengan bea cukai berhasil mengamankan 3 butir biji ganja yang diorder dari tersangka," ujarnya.
Rencananya, sambung Anton, biji ganja tersebut akan dikawinkan dengan tanaman ganja yang sudah dipersiapkan dari bulan November yang ditanam di rumah tersangka.
"Para tersangka yakni pengedar diancam dengan Pasal 114 dan Pasal 112 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," imbuh AKBP Anton Elfrino Trisanto.
Baca Juga: Terjadi Inflasi Harga Kebutuhan Pokok, Berikut Cara Sukses Atasi Inflasi Menurut Presiden
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***