Kurun Waktu 1 Bulan, 36 Pengedar Narkoba Diringkus, Polres Jakpus Amankan Sabu Hingga Ganja Jenis Baru

- 11 Februari 2023, 18:52 WIB
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Anton Elfrino Trisanto saat memberikan keterangan pers kasus narkoba
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Anton Elfrino Trisanto saat memberikan keterangan pers kasus narkoba /PMJ News

Menurutnya, yang menarik adalah barang bukti sabu sebanyak 1,4 kg didapati dari peredaraan Irak. Kemudian hal menarik lainnya adalah barang bukti ganja dengan 1 tersangka atas nama AG dimana ada sangkut paut dengan order biji ganja dari Belanda.

Baca Juga: Tes IQ: Cari Tahu Penyesalan dalam Hidup Anda dengan Memilih Bunga Favorit! Penasaran?

"Guna mengungkap kasus ini, kita kerjasama dengan bea cukai berhasil mengamankan 3 butir biji ganja yang diorder dari tersangka," ujarnya.

Rencananya, sambung Anton, biji ganja tersebut akan dikawinkan dengan tanaman ganja yang sudah dipersiapkan dari bulan November yang ditanam di rumah tersangka.

"Para tersangka yakni pengedar diancam dengan Pasal 114 dan Pasal 112 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," imbuh AKBP Anton Elfrino Trisanto.

Baca Juga: Terjadi Inflasi Harga Kebutuhan Pokok, Berikut Cara Sukses Atasi Inflasi Menurut Presiden

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah