Terkait Kasus Dugaan Pemerasan, Polda Metro Jaya Konfrontir Bripka Madih dan Oknum Penyidik, Ini Hasilnya

- 8 Februari 2023, 13:57 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko /Jurnal Soreang /Humas Polri

JURNAL SOREANG - Terkait dugaan pemerasan terhadap anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih oleh oknum penyidik kepolisian terus bergulir.

Terkait kasus ini, Polda Metro Jaya mempertemukan anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih dengan purnawirawan penyidik berinisial TG yang diduga melakukan pemerasan dalam proses penanganan perkara sengketa tanah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dari hasil konfrontir keduanya, tidak dapat dibuktikan ada dugaan pemerasan.

Baca Juga: BRI Liga 1: Starting dan Head to Head Rans Nusantara vs Arema FC, Debut Pertama I Putu Gede Bagi Singo Edan

“Tidak ada, jadi artinya setelah dikonfrontir ya, mendasari konfrontir kedua belah pihak langsung ya ini tidak ada dapat dibuktikan, saya rasa itu,” ungkap Trunoyudo dalam keterangannya, Selasa 7 Februari 2023.

Trunoyudo menyebut, dalam konfrontir tersebut, Madih juga tidak membantah perihal isi laporan di tahun 2011 yang dilaporkan ibunya, Halimah, dengan objek yang tercantum yakni tanah seluas 1.600 m². Sedangkan sebelumnya di media, Madih menyebut 3.600 m².

“Objeknya juga 1.600 sesuai dengan laporan polisi tersebut, itu juga benar. Dan kemudian tidak dibantah oleh Bripka Madih,” terangnya.

Baca Juga: Piala Dunia Antarklub Al Ahly vs Real Madrid: Berikut Prediksi Skor, Line Up dan Head to Head

“Sedangkan Bripka Madih menuntutnya 3.600. Namun kemarin dikonfrontir ketika ditanyakan ke TG, benar hanya 1.600. artinya ini tidak dibantah,” sambungnya.

Dijelaskan Trunoyudo, lokasi dan tempat pemeriksaan perkara laporan 2011 tersebut dilakukan bukan di sebuah ruangan khusus atau terkunci, namun di sebuah ruangan yang juga ditempati penyidik lain dalam bertugas.

“Sehingga artinya ini juga tidak dibantah oleh Bripka Madih. Kemudian yang selanjutnya terkait dengan pertanyaan-pertanyaan yaitu apa yang ditanyakan dan apa yang dikonfrontir, artinya ini ada persamaan, persamaan dalam locus tempos, tidak ada bantahan terkait dengan apa yang disampaikan objeknya,” imbuh Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Baca Juga: DFB Pokal VfL Bochum vs Borussia Dortmund: Berikut Prediksi Skor, Line Up, Head to Head dan Berita Tim

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya akan mengkonfrontir anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih dengan penyidik berinisial TG yang disebut melakukan pemerasan penanganan kasus dugaan penyerobotan tanah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik TG yang disebut Madih merupakan seorang purnawirawan sejak tahun 2022.

“Kemudian penyidiknya yang disebutkan atas nama TG merupakan purnawirawan. Artinya sudah purna, sudah pensiun. Yang bersangkutan sejak tahun 2022 pensiun pada Oktober 2022,” ujar Trunoyudo kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat 3 Februari 2023.

Baca Juga: Jangan Bingung! Berikut Cara Membedakan Kata Di yang Dipisah dan Dirangkai, Simak Penjelasannya

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x