Tabrak Mahasiswi Hingga Tewas di Cianjur, Polisi Pastikan Perempuan di Mobil adalah Istri Kedua Kompol D

- 1 Februari 2023, 16:39 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. /ANTARA/ Ilham Kausar/

JURNAL SOREANG - Kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang mahasiswi di Cianjur, Jawa Barat, terus diselidiki oleh kepolisian.

Mobil mewah yang menabrak mahasiswi Universitas Suryakancana bernama Selvi Amalia Nuraeni hingga tewas tersebut, ditumpangi oleh istri dari anggota kepolisian yakni Kompol D.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, terkait hal ini, ia membenarkan bahwa perempuan bernama Nur berada dalam mobil Audi A6 adalah istri kedua Kompol D.

Baca Juga: Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin Maju ke Babak 16 Besar Thailand Masters 2023, Jadwal dan Lawan Berikutnya

Diungkapkan Trunoyudo, keduanya melakukan perselingkuhan hingga Kompol D dinyatakan bersalah oleh Propam Polri.

Pihaknya memastikan Kompol D memang mempunyai hubungan dengan Nur.

”Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan sejak bulan April 2022,” ungkap Trunoyudo dalam keterangannya, Selasa 31 Januari 2023.

Baca Juga: Sepekan, Polresta Bandung Ungkap Kasus Curanmor: 14 Tersangka Diringkus dan 15 Sepeda Motor Diamankan

Ditambahkannya, saat ini Bid Propam Polda Metro Jaya sedang menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D.

Ia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan pasca mendapat pelimpahan dari Div Propam Polri.

Selain itu, pihaknya juga telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti terkait hal tersebut.

Baca Juga: Coppa Italia AS Roma vs Cremonese: Berikut Prediksi Skor, Line Up dan Head to Head

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Trunoyudo menegaskan bahwa Kompol D dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Polri.

“Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” jelasnya.

“Saat ini, pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari Kompol D di Polda Metro Jaya,” tambahnya.

Baca Juga: Ada Rekontruksi Ulang Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswa UI? Polda: Untuk Berikan Kepastian Hukum

Trunoyudo menyampaikan, untuk proses lebih lanjut terkait pelanggaran kode etik, Kompol D masih ditangani oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.

Terkait pelaksanaan sidang kode etik terhadap Kompol D, Trunoyudo juga menyebut bahwa mobil Audi A6 yang menabrak korban bukan bagian dari iring-iringan anggota polisi.

Berkenaan dengan penggunaan pelat nomor palsu di mobil itu, ia mengatakan hal tersebut adalah bagian dari penyidikan Polres Cianjur.

Baca Juga: Ligue 1 Rennes vs Strasbourg: Berikut Prediksi Skor, Line Up dan Head to Head

”Karena locus delicti-nya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya,” pungkas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x